TEKS EKPLANASI BANJIR DI KALIMANTAN SELATAN 2021 | MATERI BAHASA INDONESIA



BANJIR DI KALIMANTAN SELATAN 2021


Awal tahun 2021 Indonesia dilanda musibah banjir besar diberbagai wilayah, salah satunya di Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi, penyebab utama banjir di Kalimantan Selatan adalah karena anomali cuaca dan curah hujan dengan intensitas tinggi. Namun, apakah hujan adalah penyebab tunggal atau justru turunan dari masalah lain seperti rusaknya hutan ?

Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana melaporkan sebanyak 10 Kabupaten/Kota terdampak banjir di Provinsi Kalimantan Selatan. Data terakhir pada 17 Januari 2021 menyebutkan secara total ada sebanyak 24.379 rumah terendam banjir dan 39.549 warga mengungsi. Selain itu terdapat korban jiwa meninggal sebanyak 15 orang.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut curah hujan sejumlah 2,08 miliar meter kubik sepanjang pekan kedua Januari 2021 di Kalimantan Selatan. Volume air hujan tidak sebanding dengan kapasitas Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito yang dalam kondisi normal terukur sebesar 23 juta meter kubik sehingga banjir besar pun terjadi. DAS Barito di Kalimantan Selatan terdiri dari 39,3% kawasan hutan dan 60,7% areal penggunaan lain (APL). Kawasan hutan seluas 718.591 hektar, dengan rincian 43,3% areal berhutan, dan 56,7% tidak berhutan. DAS Barito telah kehilangan sekitar 62,8% luas tutupan hutan dalam kurun waktu 29 tahun.

Hutan Kalimantan Selatan kini telah beralih menjadi perkebunan monukultur dan pertambangan batubara. Padahal tambang batubara ini juga memiliki kapasitas menghancurkan keseimbangan dan keberlanjutan lingkungan, karena bahan bakar fosil seperti batubara menjadi penyumbang paling fundamental bagi pemanasan global dan perubahan iklim. Dampak dari perubahan iklim yang paling nyata adalah curah hujan yang tinggi dan cuaca ekstrim seperti yang terjadi di beberapa kabupaten Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu pertambangan batubara juga berdampak pada deforestasi hutan dan degradasi lingkungan. Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(WALHI) Kalimantan Selatan menyebutkan bahwa seluas 399 ribu hektar atau 41 persen dari 984.791 hektar kawasan hutan di Kalimantan Selatan telah dikuasai izin tambang. Bahkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menemukan sebanyak 814 lubang tambang yang sebagian berstatus aktif dan sebagiannya lagi ditinggalkan tanpa adanya reklamasi.

Regulasi pemerintah tentu sangat berpengaruh dalam mengatur sumber-sumber daya yang ada. Sayangnya, pemerintah yang seharusnya memiliki kontrol politik dan pembuat kebijakan seakan tak berdaya akibat kuasa modal korporasi yang menghegemoninya. Berdasarkan penelitian dari Tommy Apriando (2020) menyebutkan hal ini dapat dibuktikan dari banyak terbitnnya izin-izin tambang di atas ruang hidup masyarakat, izin yang diberikan pemerintah pusat dan daerah seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B). Seringkali operasi pertambangan berorientasi akumulasi kapital dijadikan sebuah alasan untuk mengorbankan kepentingan rakyat dan kelestarian alam.

Lemahnya komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam juga terlihat dengan disahkannya Undang-undang Minerba dan Undang-undang Cipta Kerja dengan dalih memperlancar arus investasi. Melalui kedua UU ini korporasi ekstraktif justru diberi jaminan untuk mengeskplotasi sumber daya alam, sedangkan rakyat mendapatkan ancaman atas kedaulatan ruang hidupnya.

Undang- undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dinilai lebih berpihak pada pengusaha batubara dan abai terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Dalam Undang-undang Cipta Kerja juga terdapat pasal-pasal bermasalah yang abai terhadap lingkungan, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan bahwa luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 % dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Dalam UU Cipta Kerja dalil tersebut diganti bahwa Pemerintah Pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik dan geografis daerah aliran sungai dan/ atau pulau. Jika dianalisa maka pasal dalam UU Cipta Kerja ini berpotensi mempermudah korporasi untuk mengalih fungsikan kawasan hutan. Selain itu Partisipasi masyarakat dalam mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 pasal 26 ayat 4 semakin dikesampingkan karena belum terdapat kejelasan hukum yang mengaturnya.

Pada konteks ini kapitalisme telah melampaui batas-batas keseimbangan alam. Walzer, Spheres of Justice dalam (Goldblatt 2015:94) mengatakan dampak lingkungan dari kapitalisme dan industrialisme terjadi karena adanya perlindungan Politiko-legal buat hak milik pribadi dan hak-hak terkait daripada memilikinya untuk mentransformasi tanah sesuka mereka atau yang bisa menguntungkan mereka secara ekonomi. Korporasi berpandangan bahwa setiap pelaku ekonomi haruslah menggunakan sumber dayanya demi keuntungan individu yang sebesarnya-besarnya.

Dampak dari kerusakan ekologis telah terlihat nyata. Ratusan ribu orang terdampak akibat bencana alam yang terjadi. Sudah seharusnya kita membangun kesadaran moral tentang etika lingkungan, dengan mengubah cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam. Kita mestinya memakai perspektif etika ekosentrisme sebagai cara pandang dalam memperlakukan alam. Perspektif etika ekosentrisme berpandangan bahwa alam dan manusia hidup selaras berdampingan dan saling membutuhkan satu sama lainnya artinya ada pengakuan terhadap komponen lingkungan, semua aspek ekologis baik yang hidup maupun yang mati.

LKPD
Petunjuk : 
  • Siswa mengamati teks eksplanasi yang telah diberikan oleh guru
  • Kerjakan secara berkelompok agar kalian bisa saling bertukar pendapat!
  • Temukan gagasan utama dari masing-masing paragraf
  • Ringkaslah teks tersebut berdasarkan gagasan utama yang telah kalian temukan
Klik Teks Eksplanasi di bawah ini!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar